itukan baik! Berbeda dengan golongan hanafi dan syafii umpamannya, sekirannya pengikut madzab Zaidiyah tidak menemukan hukum pada cabang persoalan fiqh dalam madzab mereka , maka mereka akan berpegang kepada pendapat imam mereka.
Mereka merasakan kehadirannya, tapi tidak mampu mengidentifikasi hakekat dari sesuatu yang mendorongnya untuk taat kepada Allah itu.
Kebutuhan akan seks, misalnya, jika dipenuhi dengan berzina maka menjadi suatu hal yang tercela, namun jika dipenuhi dalam bingkai pernikahan yang sah maka akan menjadi bagian dari ibadah yang terpuji.
Sementara muamalah dalam fiqih islam adalah tukar menukar barang atau sesuatu yang memberi manfaat dengan cara di tempuhnya, seperti jual-beli, sewa-menyewa, upah-mengupah, pinjam-meminjam, urusan bercocok tanam, berserikat dan lain-lain.
Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.
Dengan demikian, perkawinan juga masuk dalam muamalat, karena di dalamnya diatur hubungan antara manusia dengan manusia, yaitu suami dan istri.