pidana denda Rp320 juta.
Saat ini, persoalan yang dihadapi di Disdik cukup besar, sehingga kemampuan manejerial dari pemimpin mutlak diperlukan.
Disinggung terkait komite sekolah, Saut mengungkapkan, bahwa hal itu sesuai Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016.