Convention on The Territorial Sea and Contigous Zone Konvensi mengenai Laut Teritorial dan Zona Tambahan.
Perwakilan Diplomatik Perwakilan Konsuler 1.
Adapun persyaratan obyektif yang harus dipenuhi oleh negara kepulauan dalam melakukan penarikan garis pangkal lurus kepulauan pasal 47 , yaitu: 1.
— a pagu produksi untuk setiap tahun dalam masa peralihan adalah jumlah dari : i perbedaan antara trend line values konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat b untuk satu tahun sebelum tahun dimulainya produksi komersial pertama dan satu tahun sebelum dimulainya masa peralihan; dan ii enampuluh persen dari perbedaan antara trend line values untuk konsumsi nikel, yang dihitung menurut sub-ayat b , untuk tahun ijin produksi yang diajukan dan satu tahun sebelum tahun produksi komersial yang pertama.
.
c Keputusan-keputusan mengenai masalah-masalah substansi yang timbul menurut ketentuan-ketentuan berikut ini harus diambil dengan mayoritas tiga perempat dari anggota yang hadir dan memberikan suara, dengan ketentuan bahwa mayoritas tersebut mencakup mayoritas dari pada anggota Dewan : pasal 162 ayat 1; pasal 162 ayat 2 sub ayat a ; b ; c ; d ; e ; l ; q ; r ; s ; t ; u dalam hal-hal tidak dipenuhinya kewajiban oleh seorang kontraktor atau oleh sponsor; dengan ketentuan bahwa perintah-perintah yang dikeluarkan berdasarkan sub-ayat ini dapat mengikat tidak lebih dari 30 hari kecuali jika dikuatkan oleh suatu keputusan yang diambil sesuai dengan sub-ayat d ; pasal 162, ayat 2, sub-ayat x ; y ; z ; pasal 162 ayat 2; pasal 174 ayat 3; Lampiran IV pasal 17.