Bimtek Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil
PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
Peraturan Pemerintah RI Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS)
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil [JDIH BPK RI]
PP NOMOR 94 TAHUN 2021 TENTANG DISIPLIN PNS PEGAWAI NEGERI SIPIL
Peraturan Pns
melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara, apabila pelanggaran berdampak negatif pada instansi yang bersangkutan; 5.
Demikian juga dengan batasan kewenangan bagi Pejabat yang Berwenang Menghukum telah ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.
2 Jenis hukuman disiplin ringan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a terdiri dari: a.
pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Hukuman Disiplin sedang dijatuhkan bagi pelanggaran terhadap kewajiban:• Masuk Kerja adalah keadaan melaksanakan tugas baik di dalam maupun di luar kantor• PP ini mencabut PP Nomor 6 Tahun 1974 dan PP Nomor 53 Tahun 2010 sepanjang tidak mengatur jenis hukuman disiplin sedang.
3 Jenis hukuman disiplin sedang sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b terdiri dari: a.